Dipublikasikan pada 13 Sep 2025
Info
Dikutip dari Detik.com, Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui waris (setelah orang tua meninggal dunia) atau hibah (saat orang tua masih hidup). Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah agar kepemilikan sah secara hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Formulir permohonan.
Fotokopi KTP & KK pemohon serta pemberi hak.
Sertifikat tanah asli.
SPPT PBB tahun berjalan + bukti bayar PBB.
Bukti pembayaran BPHTB.
Surat Keterangan Waris (untuk waris).
Akta Hibah dari notaris (untuk hibah).
Biaya balik nama terdiri dari:
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): (1/1000 × luas tanah × nilai tanah/m²) + Rp50.000.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): 5% dari nilai tanah (berdasarkan NJOP), dikurangi nilai tidak kena pajak sesuai aturan daerah.
Dengan menyiapkan dokumen dan biaya yang sesuai, proses balik nama dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi anak sebagai penerima hak tanah.
(Dok by: Chat GPT Image Generator)